Musyawarah nasional (munas) FKKMI (Forum Komunikasi Koperasi Mahasiswa Indonesia) yang berlangsung pada 16 – 20 September 2016 merupakan munas ke-15 untuk periode kepengurusan 2014/2016. Kopma IST Akprind Yogyakarta sebagai kopma asal sekjen FKKMI 2014/2016, Ngudi Prasetiyo, menjadi tuan rumah munas kali. Munas FKKMI merupakan wadah bagi kopma se-indonesia untuk membahas pergerakan koperasi mahasiswa kedepannya.
Dua sesi seminar nasional menjadi pembuka bagi munas yang diselenggarakan di Parangkusumo Yogyakarta. Sesi pertama seminar yang bertajuk “Pengembangan Model Usaha di Indonesia”, mendatangkan pembicara dari kementrian koperasi, perusahaan BUMN, dan perusahaan BUMS. Sesi kedua seminar bertajuk “Temu Gerakan Koperasi Nasional” menghadirkan perwakilan dari Dekopin pusat, Kopindo, dan FKKMI.
Hari pertama sidang pleno dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama sidang pleno munas FKKMI, diantaranya: revitalisasi kopma, pembahasan Jamkopnas (Jambore Koperasi Mahasiswa Nasional), dan standarisasi pendidikan. Sesi kedua, merupakan pembahasan mengenai tata tertib sidang dan laporan pertanggungjawaban BPP (Badan Pengurus Pusat) FKKMI periode 2014/2016. Sesi ketiga membahas mengenai AD/ART FKKMI yang baru.
Hari kedua sidang pleno, pada sesi pertama membahas mengenai GBHO dan rekomendasi kepengurusan periode selanjutnya. Sesi kedua merupakan sesi yang paling ditunggu oleh semua peserta Munas FKKMI, yaitu sesi pemilihan ketua BPP FKKMI periode 2016/2018. Sesi kedua ini mendatangkan banyak sekali perdebatan antar sesama kopma yang hadir. Sidang pleno diakhiri dengan sertijab (serah terima jabatan) dan penutupan Munas FKKMI ke-15.
Terpilihlah Sekjen (atau sekarang disebut Ketua Umum) FKKMI yang berasal dari Kopma UIN Walisongo Semarang, Eka Setya Dian Anggriawan. Saat dilantik, beliau menjabat sebagai pengawas Kopma UIN Walisongo Semarang. Pemaparan visi dan misinya saat pemilihan, meyakinkan para peserta yang hadir saat itu untuk memilihnya.
Beliau menegaskan akan membenahi beberapa permasalahan paling krusial dalam FKKMI. Beliau ingin menguatkan komitmen internal pengurus FKKMI dilanjutkan pemerataan pembagian tugas. Pemerataan pembagian tugas berdampak pada arah pergerakan yang menyentuh kopma – kopma yg ingin berkembang dan membutuhkan. Kedepannya, sama seperti prinsip koperasi yakni kerjasama antar koperasi, beliau berharap adanya kerjasama antar kopma dari segi usaha maupun organisasi, serta status kelembagaan yang memiliki badan hukum dan legal sehingga fkkmi dapat bersinergi dengan instansi untuk mewadahi aspirasi koperasi mahasiswa.
– Shafiera Rosa El-Yasha –
sumber: kopma.ugm.ac.id