Pramuka UIN Alauddin Makassar Gelar Webinar Nasional “Analisis Hukum Covid-19 dalam Penanganan dan Implikasinya”
Pramuka Gugusdepan 10.073-10.074 pangkalan UIN Alauddin Makassar menggelar acara webinar nasional yang mengusung tema “Analisis Hukum Covid-19 dalam Penanganan dan Implikasinya”, sabtu (4/7/2020)
Ketua gugus depan 10.074 Dr.Kamsinah dalam sambutannya memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan webinar ini.
“Apresiasi dan salam kepada kakak-kakak yang telah bergabung pada kegiatan webinar kita pada malam hari ini, dimana kakak-kakak narasumber insyaAllah adalah pakar-pakar hukum yang juga merupakan orang-orang hebat, alumni racana”, tuturnya.
Menghadirkan narasumber yakni Dosen Hukum Islam UIN Alauddin Makassar yang merupakan Anggota Racana pada tahun 1994 Dr. Muhammad Shuhufi M.Ag, kemudian Dosen Hukum Tatanegara UIN Alauddin Makassar yang juga merupakan anggota racana pada tahun 1994 Dr. Syamsuddin Rajab S.Ag., S.H., M.H, dengan moderator Muh. Zaitun Ardi S.H, acara webinar ini diikuti oleh 203 peserta anggota pramuka dari berbagai daerah dan dilaksanakan via zoom dan live youtube.
Dosen Hukum Islam UIN Alauddin Makassar Dr. Muhammad Shuhufi M.Ag melalui zoom dari kediamannya, sabtu (4/7/2020) memaparkan materi mengenai fatwa keagamaan dan mitigasi covid-19. Ia mengatakan di masyarakat ada beberapa aspek hukum islam yang dipahami. Pencegahan covid ini boleh saja dengan alasan beragama, dulu pada awal pemerintah melakukan pelarangan itu kemudian memunculkan pandangan di masyarakat dengan alasan keagamaan misalnya “jangan takut kepada covid tetapi takutlah kepada Tuhan ini sudah ditentukan oleh Tuhan, kalaupun kita keluar rumah lalu kemudian mati itu adalah jihad karena sedang mencari nafkah untuk keluarga.
Lebih lanjut dikatakan, doktrin keagamaan itu bekerja untuk melawan hal-hal yang berfungsi untuk pencegahan covid-19 ini, sehingga MUI mengeluarkan fatwa yang dapat memberikan legitimasi dalam bertindak.
Hajrawati