UKM Pramuka UIN Alauddin Makassar gelar webinar dengan tema Analisis Hukum Covid-19 dalam Penanganan dan Implikasinya.
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pramuka UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan web seminar yang terbuka secara umum dengan tema “Analisis Hukum Covid-19 dalam Penanganan dan Implikasinya” melalui aplikasi zoom dan live streaming di channel youtube dan instagram Racana Almaida UIN Alauddin Makassar, Sabtu (4/7/2020).
Adapun pemateri dalam webinar ini adalah Dr. Muhammad Shuhufi, M. Ag (Dosen Hukum Islam UIN Alauddin Makassar) dan Dr. Syamsuddin Rajab,S. Ag., S. H., M.H (Dosen Hukum Tata negara UIN Alauddin Makassar ) dengan moderator Muh. Zaitun Ardi, S.H (Alumni Jurusan Hukum Keluarga Islam UIN Alaudin Makassar)
Dr. Muhammad Shuhufi, M. Ag sebagai salah satu narasumber yang membahas materi terkait “Fatwa Keagamaan dan Mitigasi Covid-19”. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan tentang kedudukan fatwa keagamaan dalam ketatanegaraan, di antaranya fatwa sebagai pendapat ahli, bahkan doktrin, dalam rangka pembuktian kasus konkret-individual (in concreto). Adapun salah satu doktrin ketaatan yang di paparkan yaitu arahan dari pemerintah wajib di taati, walaupun bertentangan dengan kesenangan individu. “Kekuatan doktrin keagamaan sangat bekerja untuk melawan hal-hal yang berfungsi untuk pencegahan penyebaran covid-19 maka dengan cepat pemerintah meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa, “ujarnya.
Acara webinar yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam ini di ikuti oleh kurang lebih 200 peserta dari seluruh Indonesia dan di akhiri dengan sesi foto bersama.
Andi Risna Febriana